PEMATANGSIANTAR, (PAB)--
Bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Masyarakat Siantar - Simalungun (Lima Si - si), Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Uli Kota Pematangsiantar melakukan sosialisasi penerapan beban tetap, Kamis (11/2/2021) di Aula Kantor Camat Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Camat Siantar Utara Hamza Fanshuri Damanik dalam sambutannya berharap kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan tokoh masyarakat Kecamatan Siantar Utara untuk dapat meneruskan informasi yang benar kepada handai tolan dan kerabat lainnya terkait penerapan beban tetap tersebut.
Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli Denny Damanik mengatakan bahwa penerapan beban tetap sudah dikaji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pada prinsipnya untuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan. Denny mengatakan pihaknya siap menampung keluhan dan sumbang saran dari pelanggan serta menjawab hal-hal yang kurang dipahami terkait beban tetap dimaksud.
Direktur Utama Perusda Tirta Uli Ir. Zulkifli Lubis, MT mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan sosialisasi ini untuk mendorong pelanggan agar memakai air Perumda Tirta Uli untuk minimal sebanyak kebutuhan pokok kebutuhan air agar pelanggan lebih sehat karena air Perumda Tirta Uli dijamin hygienis. Masyarakat didorong untuk menggunakan air perpipaan serta mengurangi pemakaian air lain yang tidak hygienis seperti sumur bor, sumur maupun sungai.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016, Zulkifli menjabarkan Pendapatan Air meliputi Tarif air, Beban Tetap, Pemeliharaan meter air dan pendapatan air lainnya selain perpipaan.
Dalam paparannya, Zulkifli mengatakan bahwa ada 8.000 pelanggan yang tidak memakai air dan hampir 20.000 pelanggan yang memakai air dibawah 10 m3/bulan.
"Sebaiknya diterapkan pemakaian minimal (Beban Tetap) agar pelanggan rumah kosong dan yang tidak menggunakan air terdorong menggunakan air minimal 10 m3/bulan," ujar Dirut Perumda Tirta Uli.
Permendagri No 71 Tahun 2016 pasal 21 memperbolehkan Perusahaan Daerah Air Minum mengenakan beban tetap bulanan kepada setiap sambungan pelanggan apabila pemakaian air kurang dari volume pemakaian air minimum. Besaran beban tetap dihitung dari volume pemakaian air minimum (10 m3/bulan) dikali tarif yang berlaku untuk pelanggan bersangkutan.
Dicontohkan Zulkifli, kelompok tarif RT 3 misalnya 10 x Rp 1810 jadi beban tetap nya menjadi Rp 18.100,- jika pemakaian airnya 0 - 10 m3. Selanjutnya ditambahkan dengan besaran pemakaian berikutnya setelah dikalikan dengan kelompok tarif pelanggan bersangkutan.
Beban tetap akan dilaksanakan mulai bulan Maret 2021 tagihan bulan April 2021. Khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan kelompok tarif S1, S2, dan SK serta RT 1 dan RT 2 ditunda pelaksanaannya sampai 6 bulan kemudian.
Lebih lanjut dikatakan Zulkifli, bahwa pemanfaatan pendapat Beban Tetap diperuntukkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, yakni perbaikan pipa bocor, rehabilitasi pipa distribusi (perbaikan tekanan air), penurunan non reneviu water, pembuatan distric management area (DMA) pilot project, penggantian meter pelanggan dan pemerataan tekanan. (MS/Red)

